27.11.09

Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara

Undang-undang RI No. 4 Tahun 2009 Tetang Pertambangan mineral dan barubara tenatng kewenangan Pengelolaan Pertambangan dan batubara

 Pasal 6

(1) Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah:

a. penetapan kebijakan nasional;

b. pembuatan peraturan perundang-undangan;

c. penetapan standar nasional, pedoman, dan kriteria;

d. penetapan sistem perizinan pertambangan mineral dan batubara nasional;

e. penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

f. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;

g. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang lokasi penambangannya berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;

h. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;

i. pemberian IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi;

j. pengevaluasian IUP Operasi Produksi, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta yang tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik;

k. penetapan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;

l. penetapan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat;

m. perumusan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan batubara;

n. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;

o. pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan daerah di bidang pertambangan;

p. penginventarisasian, penyelidikan, dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sebagai bahan penyusunan WUP dan WPN;

q. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada tingkat nasional;

r. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang;

s. penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara tingkat nasional;

t. pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan; dan

u. peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.

(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment

loan709@yahoo.com